Senin, 04 Jun 2018 18:49

KOTA ANGLET, PERANCIS MELARANG AKTIFITAS SURFING, SUP, KITESURFING

Mendapatkan sumber dari media Perancis, salah satu kota di Perancis bernama Anglet mengeluarkan peraturan daerah yang menuai pro dan kontra.

Surat keputusan yang dibuat oleh Walikota setempat adalah berkaitan dengan larangan keras kepada siapapun melakukan aktifitas hydrofoill seperti surfing, kitesurfing, SUPing dan lainnya yang menggunakan papan yang dianggap bisa membahayakan pengunjung pantai yang tengah mandi air laut. Aktifitas itu tidak dilarang jika dilakukan dengan jarak 5km dari bibir pantai.

*Suratnya benar-benar resmi ditandatangani pak walikota, wah kasian juga ya surfer-surfer di Anglet.

 

Peselancar dan kitesurfer lokal Kota Anglet tentunya merasa hal ini sedikit kurang masuk akal. 5 KM dari bibir pantai sama saja mereka harus benar-benar jauh dari pantai. Namun mungkin maksud walikota hanya tidak ingin ada kejadian kecelakaan di pantai melihat sebentar lagi musim panas tiba dimana pantai Anglet akan dipenuhi orang-orang yang antusias untuk mandi di pantai.

Keputusan sudah bulat, siapapun yang melakukan aktifitas air tersebut akan dikenakan denda yang cukup mahal.

Wah guys, kalian setuju gak sama keputusan Walikota Anglet?

  • EN: EN

Item terkait

Scroll To Top