IMIGRASI MENINJAU KEBIJAKAN FREE VISA DIKARENAKAN NAIKNYA TINGKAT KEJAHATAN YANG DILAKUKAN TURIS
Dengan kebijakan ini, apakah ruginya lebih banyak daripada untungnya?
Kebijakan presiden yang telah diresmikan memperbolehkan turis dari 169 Negara untuk masuk ke Indonesia dengan dibebaskan dari visa. Yang itu artinya warga negara dari 169 negara ini jika datang ke Indonesia tidak perlu membayar Visa On Arrival (Visa kedatangan) dan si turis diizinkan untuk berada di Indonesia selama 30 hari. Sesungguhnya kebijakan ini sangat baik, karena membantu naiknya pariwisata Indonesia dan juga bertambahnya devisa negara. Namun dibalik keuntungan yang diperoleh, ternyata ada dampak negatif dari kebijakan ini. Setidaknya ini yang diungkapkan oleh pihak imigrasi Indonesia.
Heru Santoso selaku juru bicara dari departemen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mengatakan pemerintah kini tengah mempertimbangkan usulan kami perihal membatasi visa kedatangan gratis untuk 169 negara melihat meningkatnya kenaikan kriminalitas yang dilakukan oleh turis yang datang ke Indonesia. "Dalam hal persentase memang masih dianggap pelanggaran kecil, namun masih tetap saja judulnya pelanggaran" terang Heru.
Pihak Imigrasi sendiri sedang mengevaluasi apakah dengan kebijakan bebas visa ini lebih banyak manfaatnya bagi Negara atau malah lebih banyak menimbulkan masalah. Jika kerugian lebih besar daripada manfaatnya, maka pihak Imigrasi akan merekomendasikan solusi lain seperti pembatalan kebijakan bebas visa atau mengurangi jumlah Negara yang berhak mendapatkan bebas visa.
Ada salah satu contoh baru baru ini yakni 2 biksu palsu WNA China yang datang ke Indonesia yang ditangkap pihak Imigrasi lantaran mengemis dengan alasan untuk amal kemanusiaan. 2 biksu palsu ini beraksi dan mengemis kepada masyarakat etnis tionghoa di Jakarta Barat. Dan juga pembunuhan yang dilakukan warga negara Prancis kepada polisi Indonesia di Bali beberapa bulan lalu, mungkin juga dampak dari pembebasan visa kedatangan.
- EN:
- Baca di: English