SETELAH BALI, KINI GILIRAN JAKARTA YANG MELARANG PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Langkah yang sangat positif telah dimulai di Jakarta dengan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Setelah Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia yang melakukan pergerakan ini, Kini giliran ibukota Jakarta yang berfokus pada warganya untuk bersama-sama meniadakan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Per tanggal 1 Juli Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, swalayan maupun pasar tradisional. Larangan tersebut diatur oleh peraturan Gubernur No. 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong ramah lingkungan di seluruh pusat perbelanjaan di Jakarta.
Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai. Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat di tempatnya masing-masing. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
Hal ini dipicu dari pengamatan bahwa sekitar 34 persen sampah di Bantar Gebang merupakan sampah kantong plastik sekali pakai. Dan juga dilihat bahwa sampah plastik tersebut memang butuh waktu yang sangat lama untuk terurai.
- EN: