KOMNAS HAM : masyarakat protes dan menentang reklamasi Teluk Benoa adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia Pict by : Bali Blogger Community
Senin, 12 Desember 2016 23:37

KOMNAS HAM : masyarakat protes dan menentang reklamasi Teluk Benoa adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia

Komnas HAM melayangkan surat kepada kepala Polisi Bali perihal kekerasan terhadap masyarakat Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa...

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) secara resmi telah menanggapi keluhan yang diajukan oleh Forum Menolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dan mengeluarkan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali tanggal 28 November, 2016, meminta untuk mengakhiri kriminalisasi dan kecurigaan terhadap ForBALI dan Masyarakat Tradisional Bali (Masyarakat Adat Bali).

ForBALI melaporkan ke Komnas HAM RI bahwa pimpinan dan anggota mereka menjadi sasaran serangan dan pemukulan pada pembukaan Pesta Kesenian Bali pada 11 Juni, 2016, yang kala itu dilakukan oleh polisi. ForBALI juga menuduh bahwa kebebasan publik berekspresi dalam menentang reklamasi Benoa Bay, termasuk penghapusan spanduk dan baliho selama tiga tahun terakhir, telah dilanggar oleh anggota polisi dan angkatan bersenjata.

Keluhan yang disampaikan Komnas HAM-RI juga berisi rincian penangkapan seorang aktivis ForBALI, I Gusti Putu Dharma Dharmawijaya, pada 7 September, 2016, tanpa perintah penangkapan resmi yang diperlukan.

Berikut adalah beberapa hal dalam Surat dari Komnas HAM-RI yang dikirim ke Kepala Bali Kepolisian berisi tiga poin utama:

- Komnas HAM-RI mendesak Kapolda Bali untuk mengakhiri kriminalisasi dan pembatasan kebebasan berekspresi terhadap anggota masyarakat yang menentang reklamasi Teluk Benoa, bersikeras protes tersebut adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

- Komnas HAM-RI mendesak polisi di Bali untuk mengakhiri proses pidana dimulai terhadap aktivis ForBALI I Gusti Putu Dharmawijaya, serta menyatakan penangkapan yang dilakukan itu bertentangan dengan prosedur yang ada yang ditetapkan pada dasar hukum yang berlaku.

- Komnas HAM-RI meminta Kapolri di Bali untuk menyelidiki anggota Kepolisian Bali yang telah melakukan pemukulan terhadap aktivis ForBALI yang menghadiri pembukaan Festival Kesenian Bali pada tanggal 11 Juni 2016 silam.

Sebagai penutup, Komnas HAM-RI mendesak Kepala polisi Bali untuk menanggapi surat mereka dan meminta untuk melakukan tindak lanjut dan segera mengambil langkah yang seharusnya.

 

Sumber : balidiscovery.com

  • EN: EN

Item terkait

Scroll To Top