Surfer Australia Terancam Hukuman Penjara Setelah Mabuk dan Membuat Kerusuhan yang Membuat Warga Marah
Seorang peselancar Australia muda ditangkap di Pulau Simeulue, di Sumatra karena membuat keributan..
Seorang surfer Australia, Bodhi Mani Risby-Jones, ditahan di Pulau Simeulue, Sumatra, setelah mengamuk dalam keadaan mabuk dan telanjang bulat. Menurut saksi, Risby-Jones keluar dari kamarnya di Surf Camp Moon's Beach tempat ia menginap, telanjang bulat, mabuk dan membuat kerusuhan. Ia menyerang dengan kejam seorang satpam, warga setempat, dan seorang nelayan yang akhirnya membutuhkan 50 jahitan
Risby-Jones menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun dan cambukan karena melanggar hukum Syariah di Aceh yang melarang keras konsumsi alkohol. Di bawah hukum Syariah, ia dapat dihukum lebih dari 2 tahun penjara dan menerima 40 cambukan jika ia terbukti bersalah, sementara di bawah hukum provinsi setempat, masa hukumannya harusnya lima tahun. Pihak berwenang mengatakan bahwa Risby-Jones dapat memilih hukum mana yang ingin ia pilih. Namun ada kemungkinan penyelesaian melalui kesepakatan keuangan dengan jumlah US$61.000 atau sekitar €55.680.
Insiden ini menyebabkan kemarahan warga setempat, termasuk upaya membakar Resort Moon's Beach. Dalam klaimnya, Risby-Jones menyebut insiden itu disebabkan minum satu shot vodka dan mengalami heatstroke serta dehidrasi setelah berselancar seharian penuh.
Risby-Jones meminta maaf dalam konferensi pers yang dihadiri polisi. Penyelidikan masih berlangsung dan Risby-Jones dapat ditahan selama 20 hari. Belum ada kepastian apakah kasus ini akan diselesaikan melalui kesepakatan keuangan atau persidangan.
- EN: