Pemerintah Meringankan Persyaratan Visa untuk pelajar asing
Indonesia akan kedatangan banyak pelajar luar negeri karena kebijakan ini..
persyaratan visa untuk orang asing melamar untuk belajar di universitas di Indonesia telah terhapus dalam upaya untuk menarik lebih banyak siswa internasional.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan bahwa jumlah mahasiswa asing masih kecil sekitar 5.700, dibandingkan mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di luar negeri lebih dari 28.800. Pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan dan melakukan perbaikan yang diperlukan seperti pelonggaran proses perpanjangan visa dan menerapkan visa jangka panjang.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi mengumumkan bahwa layanan online untuk membantu orang asing mendapatkan izin tinggal sementara (Itas) akan diluncurkan pada bulan Februari. Perubahan ini akan menyederhanakan proses aplikasi Itas untuk ekspatriat dan mahasiswa asing yang masuk ke Indonesia setiap tahun.
Di bawah program baru, orang asing ini tidak perlu mengunjungi kantor imigrasi dan mengisi formulir aplikasi secara pribadi karena semua dokumen dapat diproses melalui website Kantor Imigrasi.